TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah menata ulang program beasiswa untuk mahasiswa tak mampu (Bidikmisi) dan dana riset untuk dosen menyusul penarikan bidang pendidikan tinggi dari Kementerian Riset dan Teknologi.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Ismunandar mengatakan program Bidikmisi akan dilanjutkan khusus untuk mahasiswa yang sudah menerima.
"Penerima baru program beasiswanya disebut KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah," ujarnya dalam Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik 11 Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di Bandung, Senin, 9 Desember 2019.
Skema dan besaran KIP Kuliah sedang dirampungkan. Targetnya program itu bisa diluncurkan sebelum calon mahasiswa baru mendaftar Seleksi Nasional dan Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN dan SBMPTN) 2020.
"Pemerintah tetap memprioritaskan bantuan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu," ucap Ismunandar.
Adapun mengenai dana riset dosen, Ismunandar menyatakan akan ditangani Kemenristek.
Pada pemerintahan Presiden Jokowi periode 2014-2019 nomenkalturnya adalah Menristik dan Pendidikan Tinggi. Tapi sekarang penanganan pendidikan tinggi diserahkan kembali kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kini Kemendikbud menangani pendidikan tinggi, dasar, dan menengah. Tapi pada periode sebelumnya hanya menangani pendidikan dasar dan menengah.
Menristek/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro menyatakan telah bersepakat dengan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengenai konsekuensi dari perubahan nomenklatur kementerian.
"Urusan pendidikan sepenuhnya Kemendikbud, urusan Tridarma Perguruan Tinggi Negeri ditangani Kemenristek," katanya di acara Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik 11 PTNBH.
Ketua Majelis Senat Akademik 11 PTNBH 2019-2020 Nachrowi Djalal Nachrowi mengatakan perguruan tinggi kini menginduk ke dua kementerian, yaitu Kemendikbud dan Kemenristek.
Dia berharap koordinasi Tridarma akan lancar di masa mendatang, terutama mengenai dana penelitian semula dikelola Kemendikbud kemudian diserahkan kepada Kemenristek. Nachrowi .
Nachrowi mengkhawatirkan pergantian kebijakan akan bermasalah pada kerja riset. "Pengalaman sebelumnya seperti itu."